Video: Per 1 Januari 2023, Pelayaran Wajib Bayar Retribusi

Video: Per  1 Januari 2023, Pelayaran Wajib Bayar Retribusi

Per 1 Januari 2023, pelayaran wajib bayar retribusi.-Firman Hidayat-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah dilakukan proses sosialisasi selama lebih kurang dua tahun, atau sejak Perda Nomor 8 Tahun 2020 diterbitkan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan pungutan retribusi pelayaran.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kepala UPTD Penyelenggara ASDP dan Laut Dishub Sumsel Johan Wahyudi menjelaskan bahwa seharusnya retribusi pelayaran sudah berjalan mengingat sosialisasi telah dilakukan cukup lama.

“Sebenarnya Perda ini sudah dari tahun 2020. Seharusnya sosialisasi itu enam bulan atau satu tahun itu harus sudah berjalan. Tapi itu tadi ketika ada permasalahan sedikit, gesekan dengan pihak-pihak, teman-teman dari pusat, mungkin ini sudah memasuki tahun kedua kita melaksanakan. Tapi tahun ini Bapak Gubernur sudah menegaskan dalam surat beliau kepada Menteri dan kepada seluruh stakeholder bahwa terhitung mulai 1 Januari tahun 2023 semua objek itu harus kita lakukan nantinya,” terang Johan.

Retribusi sarana maupun prasarana dengan besaran Rp55 per Gross Ton (GT) untuk kapal. Sedangkan infrastruktur besaran retribusi Rp2500 per meter per tahun.

BACA JUGA:Dibikin Begini Bisa Ketagihan Deh Makan Singkong

BACA JUGA:Anti Mainstream: Tanjak Alat Musik Instrumental untuk Musik Eksperimental


Johan Wahyudi, Kepala UPTD Penyelenggara ASDP dan Laut Dishub Sumsel.-Firman Hidayat-paltv.co.id

Penarikan retribusi pelayaran yang dilakukan oleh Dishub Sumsel ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Sumsel.

Yang menjadi fokus retribusi merupakan perairan yang berada di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan atau DLKR dan di daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau DLKP. Sehingga, semua objek, baik itu sarana dan prasarana yang ada di luar DLKR dan DLKP akan dikenakan retribusi pelayaran ini. Besaran retribusi ini mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016 di mana untuk kapal Rp55 per GT, sedangan untuk pelabuhan sendiri Rp2500 per meter per tahun.

Dikemukakan Johan Wahyudi, retribusi pelayaran ini berdasarkan Undang Undang yang ada, dan Dishub sendiri telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan RI. Sebelum dilakukan penarikan retribusi, Dishub telah menyosialisasikan kepada operator pelayaran.

“Bahwa sebenarnya ini tidak bertentangan. Kita sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan juga. Artinya ini memang tidak bermasalah sebetulnya. Hanya saja wilayah yang sudah dibagi-bagi. Terkait mereka menyatakan bahwa apakah Pemerintah Daerah menjaga prioritas? Tentu saja. Jadi ada beberapa hal yang disiapkan Pemerintah berdasarkan Undang Undang tadi. Pertama, penyediaan wadah. Wadah itu ya perairan itu dulu, nanti wilayahnya. Ketika itu sudah sudah jadi milik Pemerintah Provinsi, wajar kalau Pemerintah Provinsi menarik retribusinya,”ungkap Johan.

BACA JUGA:Kades Mendingin Keluhkan Listrik Sering Padam, Seminggu Kurang dari 36 Jam Menyala

BACA JUGA:Video: Nakes ‘Ngadu’ ke DPRD Prabumulih, Diduga Ada Kecurangan Seleksi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id