Ribut Masalah Arisan di Warung Pecel Lele, Winda Aniaya Teman Arisan dengan Palu

Tersangka penganiayaan teman arisan.--Dokumentasi Humas Polres Muba
MUSI BANYAUSIN, PALTV.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan Winda (27), seorang warga Dusun Dalam Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, atas kasus penganiayaan terhadap Romaita (37), seorang warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 12 Juli 2023, saat Winda berada di rumah orang tuanya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Januari 2023, ketika keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai Agung.
Akibat penganiayaan tersebut, Romaita menderita luka robek di bagian kepala dan punggung akibat dipukul dengan menggunakan palu besi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 13 Juli 2023 mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui sedang berada di rumah orang tuanya. Sebelumnya, sejak kejadian penganiayaan pada bulan Januari 2023, tersangka sempat menghilang.
BACA JUGA:Waspadai 10 Buah Tinggi Gula yang Harus Dihindari Oleh Penderita Diabetes!
BACA JUGA:Bencana Banjir dan Longsor Melanda Agam dan Padang Pariaman, 2 Warga Dilaporkan Hilang
Penyebab kejadian ini terkait dengan permasalahan uang arisan. Tersangka, yang juga merupakan bandar arisan, tidak mampu membayar uang arisan kepada korban yang seharusnya mendapatkan giliran tersebut.
Ketika keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya.
Korban kemudian menampar wajah tersangka, yang memicu emosi tersangka. Tersangka kemudian mengambil palu besi yang ada di dalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga mengalami luka robek pada kepala dan punggung.
"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelas AKP Suvenfri.
BACA JUGA:Tragedi di Padang: Dua Balita Meninggal Setelah Tertimbun Longsor
BACA JUGA:Waspada! Menyalakan Colokan Listrik saat Tidak Ada di Rumah
Suvenfri juga mengatakan dengan penangkapan tersebut, diharapkan kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv