Operasi Patuh Jaya, Aksi Polisi Bongkar-bongkar Tas Pemotor saat Razia Viral

Operasi Patuh Jaya, Aksi Polisi  Bongkar-bongkar Tas Pemotor saat Razia Viral

Operasi Patuh Jaya.--Instagram/@depok24jam

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Di media sosial beredar video seorang anggota Polantas atau Polisi Lalu Lintas membongkar paksa tas pengendara sepeda motor yang ditilang.

Belakangan, Polantas menjelaskan mengapa mereka melakukan tindakan tersebut terhadap sang pengemudi sehingga membuat aksi tersebut viral.

Video tersebut viral setelah diunggah ke akun Instagram @depok24jam. Video itu memperlihatkan polisi memegang tangan pengendara sepeda motor untuk membawanya pergi untuk diperiksa.

Namun, sang pengemudi menolak dan tetap diam di atas motornya. Polisi kemudian mencoba menarik keluar dan membuka tas pemuda itu.

Polisi menanggapi hal ini. Brigadir Kesa Andi, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimanggis, mengaku yang memberikan tilang kepada sopir tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 Juli 2023, saat Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung.

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh di Bogor, 411 Pengendara Ditilang Mayoritas Tak Pakai Helm

BACA JUGA:Semangka Menggoda: Petani Sukses Hasilkan Buah Matang dengan Ciri-ciri yang Mempesona!

"Andi dan petugas lalu lintas lainnya rutin mengikuti aturan lalu lintas di Simpang Cijago, Jalan Raya Bogor, Desa Curug, Kecamatan Cimanggis," kata Andi kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.

Mengarahkan lalu lintas di titik tersebut, Andi juga melihat salah satu pengendara sepeda motor melanggar Pasal 293 UU Lalu Lintas Jalan No. 2 Tahun 2002. Berdasarkan hal tersebut, dia memutuskan untuk menghentikannya.

“Andi menghentikannya untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ. Saat menjelaskan kepada sopir bahwa dirinya melanggar Pasal 293, yang bersangkutan hanya diam dan mengisyaratkan tidak terima dengan penjelasan tersebut,” kata Andi.


Operasi Patuh Jaya.--Instagram/@depok24jam

Andi menuturkan, saat kejadian, dirinya mencoba meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjelaskan pelanggaran tersebut. Dia juga menunjukkan bahwa dia bermaksud mengeluarkan tiket dan dia yakin tindakan yang dia ambil sudah tepat.

“Proses tilang dilakukan di dalam kendaraan, di atas jok sepeda motor. Sopir hanya diam dan mengatakan tidak terima dan menolak denda, tapi saya tetap menulis surat tilang dan memintanya untuk menandatangani surat tilang. " kata Andi.

Namun, Andi mengklaim sopir menolak menerima tiket dan menolak menandatanganinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber