Keberadaan Tersangka F dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Masih Belum Diketahui
Kejari Muba telah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kepada tersangka F, namun hingga kini tidak ada indikasi bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut, Rabu (12/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan yang terjadi. Salah satu item pekerjaan, yakni pemasangan listrik dan Trafo Daya 105 KVA, hingga saat ini belum terpasang meskipun anggaran telah dicairkan secara penuh dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. Penyelesaian pekerjaan dan masa pemeliharaan dari item tersebut juga masih belum tercapai. Akibat dari tindakan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.440.446.560.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Muba telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Keberadaan tersangka F yang belum dapat diketahui serta ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan kejaksaan menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di kalangan masyarakat Musi Banyuasin.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv