Ambil Paket di Loket Jasa Pengiriman Barang, Seorang Pemuda Diciduk BNN Muara Enim
Kepala BNN Muara Enim AKBP Irzan Haryono (tengah) sedang menunjukkan barang bukti berupa ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 8 gram, Rabu (12/7/2023).-Yansyah-PALTV
BACA JUGA:Penemuan Mouse Pertama pada Komputer Membuka Era Baru Interaksi Pengguna
BACA JUGA:Menjelajahi Warisan Palembang, Panduan Menakjubkan bersama Palembang Good Guide
Atas tindakan Redo Alaf Pamungkas yang memasan barang terlarang berupa narkoba secara online, tersangka Redo akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv