Simak 14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada Denda Mencapai Rp3 Juta!

Simak 14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023,  Ada Denda Mencapai Rp3 Juta!

Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/tmcpoldametro

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan, mulai Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023. Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres di wilayah Metro Jaya, dan TNI.

Selain itu, personel gabungan juga meliputi Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat, dan transportasi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa tugas petugas di lapangan tidak hanya sebatas menegakkan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukasi, teguran, dan imbauan untuk menciptakan ketertiban.

Eddy menekankan bahwa pendekatan tersebut akan dilakukan dengan cara yang manusiawi, dengan harapan tidak akan ada keluhan atau protes dari masyarakat.

"Golnya adalah menciptakan situasi kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sebelum Operasi Mantap Brata dilaksanakan, kita terlebih dahulu menjalankan Operasi Patuh. Petugas penegak hukum tidak melakukan penindakan secara sepihak," ungkap Kombes Eddy seperti dilansir oleh NTMC Polri.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2023: Polres Ponorogo Membuat Teguran dan Memberikan Helm Baru kepada Pengendara Motor!

BACA JUGA:Operasi Patuh Larangan Truk

Untuk informasi lebih lanjut, sumber resmi terkait dapat dilihat melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Berikut ini adalah daftar pelanggaran dan denda yang berlaku:

1. Melawan arus: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pelanggaran ini melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber