Simak 14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada Denda Mencapai Rp3 Juta!

Simak 14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023,  Ada Denda Mencapai Rp3 Juta!

Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/tmcpoldametro

6. Melebihi batas kecepatan: Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pelanggaran ini melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp250 ribu.


Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/tmcpoldametro

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Motor dan mobil tanpa STNK: Pelanggaran ini melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan melanggar marka atau bahu jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP: Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber