Kabar Bahagia! Minggu Depan, TPP Kabupaten Lahat Segera Cair

Kabar Bahagia! Minggu Depan, TPP Kabupaten Lahat Segera Cair

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Chandra SH.--foto/triawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kabar yang menggembirakan datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lahat. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan segera tersedia minggu depan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Chandra SH, dengan tegas menyatakan bahwa pada Jumat pagi (7/7) telah diadakan rapat koordinasi terkait implementasi TPP bagi PNS di Kabupaten Lahat.

Dalam rapat tersebut, diungkapkan bahwa TPP bagi PNS sudah dapat dicairkan, tetapi tergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat.

Dokumen-dokumen yang diperlukan mengikuti petunjuk yang tertera dalam SURAT EDARAN Nomor: 900/217/BPKAD/2023 tentang Persyaratan Pencairan TPP ASN Tahun 2023.

Petunjuk ini mengacu pada Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Bhakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT Adhyaksa Dharmakarini Ke-23

BACA JUGA:Jangan Abaikan Jika Batuk Tak Sembuh-Sembuh!. Mungkin Anda Kena Asma

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan TPP antara lain adalah: Surat Pengantar, Validasi absensi dari BKPSDM Kabupaten Lahat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak kepala SKPD, Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bendahara Pengeluaran urusan Gaji (dilampirkan), Daftar TPP ASN, SPP dan SPM, serta Billing Pajak.

Berkas dokumen persyaratan pencairan TPP ASN harus diajukan melalui Loket SINAR BPKAD Kabupaten Lahat.

"Dengan melengkapi dokumen ini mulai Senin (10/7), OPD dapat segera menarik TPP. Jadi, semua tergantung pada kecepatan masing-masing OPD," tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa TPP ini merupakan bentuk apresiasi dari Bupati Lahat, Cik Ujang SH, dan Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM MBA, terhadap PNS di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Lakukan Langkah Ini!. Agar Tas Kulit Kesayangan Anda Tetap Terlihat Bagus dan Awet

BACA JUGA:Sukses Gelar Harganas ke-30, Bupati Banyuasin Askolani Dikukuhkan Duta Bapak Asuh Stunting

Selain itu, syarat terpenting adalah penilaian disiplin oleh OPD. Aspek kehadiran memiliki bobot 40 persen, sedangkan aspek kinerja memiliki bobot 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber