Unjuk Rasa Kades ke DPR RI Tuntut Masa Jabatan dari 6 Ke 9 Tahun

Unjuk Rasa Kades ke DPR RI Tuntut Masa Jabatan dari 6 Ke 9 Tahun

Ratusan Kepala Desa unjuk rasa tuntut masa kerja.-Ari Pranika-paltv.co.id

OKU, PALTV.CO.ID - Ratusan Kepala Desa dari dari berbagai daerah di seluruh Indonesia hari ini Selasa, 17 Januari 2023, berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta. Tak ketinggalan Kepala Desa dari Kabupaten OKU. Sedikitnya ada empat puluh Kepala Desa dari OKU ikut andil dalam memperjuangkan keinginan mereka.

Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk di Senayan tersebut. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan Kepala Desa untuk mengurus Dana Desa dan yang menjadi hak prerogatif Kepala Desa.

Menurut salah satu Kepala Desa asal OKU Martina, Kepala Desa saat ini merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya, karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan Kepala Desa untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

"Ada beberapa poin yang kita perjuangkan hari ini. Hal ini untuk kinerja kami lebih baik lagi ke depannya," ujar Martina.

BACA JUGA:7 Efek Begadang bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 7 Bikin ‘Manyun’

BACA JUGA:Tips Cara Hidup Sehat dan Sederhana yang Bisa Diterapkan, Renungkan Nomor 4

Kemudian para Kepala Desa menginginkan agar masa jabatan mereka yang sebelumnya dari enam tahun ditambah tiga tahun menjadi sembilan tahun. Belum jelas apa alasan para Kepala Desa meminta Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jabatan mereka.

Terkait dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mendapat tanggapan dari dosen FISIP Universitas Baturaja, Yunizir Djakfar. Dikatakan pengamat politik Kabupaten OKU itu, untuk penambahan masa kerja dirasa belum pas untuk ditambah. Mengingat, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi untuk masyarakat yang juga memiliki kompeten yang sama untuk menjabat.

“Kepala Desa memang pejabat penggerak tingkatan paling bawah namun fungsinya begitu luar biasa. Tapi jika sudah terlalu lama, maka proses demokrasi yang dikedepankan oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif karena terlalu lamanya kepemimpinan. Kita ambil contoh saja, Presiden yang memimpin seluruh tingkatan hanya lima tahun dan dua priode. Jika disetujui sembilan tahun, besok-besok Bupati minta masa jabatannya 10 tahun karena membawahi seluruh Desa yang ada di wilayah kerjanya,” kata Wakil Rektor Universitas Baturaja ini.

Yunizir juga mengatakan, untuk Kepala Desa dengan jabatan selama enam tahun sudah dirasa sangat cukup untuk berbuat, karena wilayah kerjanya tidak terlalu besar serta masyarakat yang dipimpinnya dirasa masih bisa diatasi dengan seorang Kepala Desa dengan priode enam tahun.

BACA JUGA:Gempar! Malam Pertama Pengantin Ditemani Keluarga di Kamar

BACA JUGA:5 Alasan Janda Tidak Mau Menikah Lagi, Nomor 2 Bikin Mewek!

“Jangan takut, enam tahun cukup kok, dan pastinya regenerasi yang akan menggantikan bisa melanjutkan perjuangan dan pembangunan Kepala Desa yang terdahulu. Bukan tidak menghormati keinginan Kepala Desa, namun saya rasa enam tahun sudah sangat cukup untuk berbuat,” pungkasnya.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id