Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar

Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar

Konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum pelapor, M. Fadli Mahdi, SH, MH. Ia mewakili kliennya, Dwi Cahya, Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, perusahaan jasa pengangkut BBM industri yang berbasis di Palembang.-Ilham-PALTV

“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik. SPDP sudah kami terima, artinya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tinggal kami tunggu langkah berikutnya: penetapan tersangka,” katanya.

Tak hanya proses pidana yang ditempuh, kliennya juga melaporkan Aipda AY ke Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami menilai tindakan oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama institusi Polri. Ini pelanggaran serius terhadap kode etik profesi,” tegas Fadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id