Jingle DPMPTSP Sumsel Resmi Tercatat sebagai Hak Cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel

Jingle DPMPTSP Sumsel Resmi Tercatat sebagai Hak Cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel

Jingle DPMPTSP Sumsel resmi tercatat sebagai hak cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel, wujud apresiasi kreativitas dan perlindungan karya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Karya musik jingle “Satu Pintu, Satu Semangat” milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan kini resmi tercatat sebagai hak cipta

Proses pencatatan tersebut difasilitasi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Selasa (16/9).

Kegiatan pendampingan ini berlangsung di ruang layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel

Operator layanan, Yogi Prasetyo, menerima permohonan pencatatan dari perwakilan DPMPTSP Prov. Sumsel dan mendampingi proses pengajuan hak cipta secara penuh.

Dalam waktu sekitar 20 menit, jingle berjudul “Satu Pintu, Satu Semangat” berhasil didaftarkan dan memperoleh nomor pencatatan resmi EC0020251322371. 

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Pamerkan Inovasi Layanan dihadapan Kemenpan RB

Sertifikat hak cipta pun diserahkan langsung kepada pihak DPMPTSP sebagai bukti legalitas perlindungan karya tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta untuk melindungi hasil karya masyarakat maupun instansi daerah.

“Setiap karya, baik berupa lagu, tulisan, maupun desain, perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya pencatatan ini, hak cipta jingle DPMPTSP Sumsel akan terlindungi dari potensi pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujarnya.


Jingle DPMPTSP Sumsel resmi tercatat sebagai hak cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel, wujud apresiasi kreativitas dan perlindungan karya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas langkah DPMPTSP Sumsel dalam melindungi karya kreatif daerah.


Jingle DPMPTSP Sumsel resmi tercatat sebagai hak cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel, wujud apresiasi kreativitas dan perlindungan karya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Kami menyambut baik inisiatif DPMPTSP Sumsel yang mendaftarkan jingle layanan mereka. Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat di daerah. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendorong instansi pemerintah maupun masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ungkapnya.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kesadaran dan layanan di bidang kekayaan intelektual, sejalan dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permenkumham No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber