Sidang Korupsi Internet Desa Muba: Dodo Ungkap Tekanan, Rekayasa, dan Ancaman

Sidang perkara korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) --Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Sidang perkara korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menghadirkan kejutan, Terpidana M Ridho Andrian alias Dodo mengungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Palembang bahwa dirinya dan sejumlah pihak lain pernah dipaksa mengikuti skenario keterangan palsu demi mengaburkan fakta sebenarnya.
Dodo, yang saat ini tengah menjalani hukuman tiga tahun penjara sembari menempuh kasasi, menyebut pernah diajak terdakwa Maulana bertemu di sebuah rumah makan di Palembang.
Pertemuan itu dikatakannya bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan ajang untuk menyamakan kesaksian saksi-saksi.
Sidang Pengadilan Tipikor Negeri Palembang --Foto : Heru - PALTV
“Semua diarahkan agar keterangan kami seragam, mengikuti Berita Acara Pemeriksaan Richard Cahyadi. Seolah-olah uang Rp7 miliar dari proyek itu hanya dinikmati Riduan,” ujar Dodo di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar ( 10/09/2025)
BACA JUGA:Ketersediaan Beras SPHP di Palembang Dipastikan Aman
BACA JUGA:Promo Umrah Termurah Se-Indonesia Musim 1447 H keberangkatan 27 September
Terpidana M Ridho Andrian alias Dodo mengungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Palembang--Foto : Heru - PALTV
Lebih lanjut, Dodo menyatakan dirinya sempat mendapat perintah untuk mencari informasi pribadi terkait Riduan. Upaya tersebut disebutnya sebagai bentuk tekanan psikologis agar Riduan tak berani melawan skenario yang sudah dirancang.
“Kalau aib pribadinya terbongkar, otomatis dia akan terdiam dan mengikuti arus,” tambahnya.
Selain itu, Dodo mengaku pernah diminta membuat catatan palsu mengenai distribusi dana proyek dan Ia menegaskan data yang disusunnya saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Rekapan yang kami buat merupakan tandingan saja, Catatan asli justru dipegang Riduan yang saat itu masih buron,” tegasnya.
Dalam kesaksian yang sama, Dodo juga menyebut sempat dijanjikan oleh Maulana tidak akan dijadikan tersangka bila bersedia ikut dalam rekayasa tersebut. Namun janji itu tak pernah terbukti, hingga akhirnya ia ikut terseret dan kini harus menjalani masa hukuman di penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id