Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang dilaporkan melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap dokter Syahpri Putra Wangsa. --Foto : Mulyadi - PALTV
PALTV.CO.ID - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang dilaporkan melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap dokter Syahpri Putra Wangsa.
Penangkapan dilakukan pada Senin 25 Agustus 2025 setelah sebelumnya pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Peristiwa dugaan pengancaman itu sendiri terjadi di RSUD Sekayu pada 12 Agustus 2025. Saat itu korban, yang tengah bertugas sebagai dokter, diduga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, penangkapan dilakukan secara paksa karena pelaku tidak kooperatif.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 433 Jemaah Umroh Langsung Palembang–Jeddah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, penangkapan dilakukan secara paksa karena pelaku tidak kooperatif.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup, S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, serta pemaksaan,” ujarnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup, S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, serta pemaksaan--Foto : Mulyadi - PALTV
“Proses hukum masih berlanjut, sementara ini tersangka S sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Nandang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Aparat menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan di lingkungan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id