Polemik Kepemilikan Lahan Tol Muba Tempino-Jambi, Kuasa Hukum VS Kejari Muba Adu Data

Polemik Kepemilikan Lahan Tol Muba Tempino-Jambi, Kuasa Hukum VS Kejari Muba Adu Data

Kuasa hukum dan Kejari Muba terlibat adu data soal kepemilikan lahan proyek Tol Muba Tempino-Jambi yang menuai polemik.-Ruzi Iskandar-PALTV

"Menurut saya, perkara ini tidak ada peristiwa pidana. Perlu dicatat, orang yang diajukan kepersidangan dalam tujuan hukum pidana, untuk mencari kebenaran materil, bukan untuk mencari kesalahan terdakwa. Tidak semua orang masuk pengadilan pasti bersalah, harusnya masalah ini tidak masuk ke ranah hukum, tapi di selesaikan di APIP," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan proses inventarisasi dan identifikasi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Betung-Tempino diklaim milik Dirut PT SMB H Halim di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya dinyatakan punya negara oleh BPN Kabupaten Muba. 

Karena terindentifikasi sebagai Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 952/KPTS/UM/1982 Tanggal 27 Desember 1982, Jo SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 410/KPTS-II/1982 Tanggal 29 Desember 1986.

Serta SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001.

Lalu SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 Tanggal 17 Juni 2016.

"Ya benar, hasil dari lanjutan sidang kemarin. Bahwa dari keterangan sejumlah fakta terungkap. 

Salah satunya, BPN Muba memastikan lahan diklaim PT SMB milik negara, " ungkap Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH.

Haris mengaku, terkait kehadiran Kajari Muba dalam proses tersebut bukan sebagai pendamping atau pengawalan PPS. "Dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber