Korupsi Penjualan Aset YBS, Mantan Sekda Palembang dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis 1 Tahun dan 2 tahun Penjara

Pada sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, mantan Sekda Palembang dan dua Terdakwa lainnya divonis satu tahun dan dua tahun penjara, Kamis (7/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv