Pembinaan PPKS di Palembang Masih Terkendala Kesiapan Rumah Singgah

Pembinaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Palembang masih terkendala kesiapan Rumah Singgah.-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam upaya mengatasi maraknya anak jalanan, gelandangan, pengemis, hingga ODGJ atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di jalanan hingga meresahkan masyarakat Palembang, berbagai langkah digencarkan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang di antaranya melalui Patroli Tim Penjangkauan.
Namun, dari upaya tersebut pihak Dinsos Palembang mengakui masih adanya kendala, seperti Rumah Singgah sebagai lokasi pembinaan belum siap secara maksimal.
Diungkapkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palembang Mohammad Firmansyah, saat ini Rumah Singgah sudah ada namun belum siap digunakan secara maksimal karena masih disiapkan SOP untuk pembinaan PPKS hasil penjangkauan.
"Rumah Singgah itu pada dasarnya sudah ada. Tetapi saat ini kita sedang menyiapkan SOP. Jadi bagaimana seluruh PPKS hasil penjangkauan di Kota Palembang ini kita bina," terang Mohammad Firmansyah.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Luncurkan Program Employee Well-Being, Apakah Itu?
Mohammad Firmansyah, Kabid Rehsos Dinsos Palembang.-Sandy Pratama-PALTV
Diperkirakan Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Palembang yang bisa menampung sekitar 15 hingga 20 anak hasil penjangkauan dapat beroperasi secara maksimal sekitar tiga bulan lagi.
"Jadi, Rumah Singgah diperkirakan bisa menampung 15 sampai 20 orang anak. Kemungkinan Rumah Singgah bisa beroperasional secara maksimal dengan SOP yang ada dalam waktu tiga bulan lagi," lanjutnya.
Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Palembang dapat menampung sekitar 15 hingga 20 anak hasil penjangkauan.-Sandy Pratama-PALTV
Meski masih dalam tahap mempersiapkan SOP, sambung Mohammad Firmansyah, namun untuk sementara ini Rumah Singgah sudah digunakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013.
"Kita sudah mensosialisasikan. Jadi, anak-anak hasil penjangkauan kita bawa ke rumah singgah untuk dibina sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013,” tutup Kepala Bidang Rehsos Dinsos Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv