Mantan Istri Anggota Polres Muba Dilaporkan Balik Usai Lapor Kasus Penelantaran Anak

Mantan Istri Anggota Polres Muba Dilaporkan Balik Usai Lapor Kasus Penelantaran Anak

Pengacara DV, Novita Roy Lubis, SH., MH., yang mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada Rabu malam 23 Juli 2025, --Foto : Mulyadi - PALTV

“Hari ini kami datang memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi yang kami pertanyakan, mengapa bisa seseorang dilaporkan mencuri dari rumah yang masih merupakan objek sengketa dan belum lunas pembayarannya?” ujar Novita, didampingi rekannya, Mohammad Irham, SH., MH.

Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik bersikap objektif dan memverifikasi status hukum kepemilikan rumah serta barang-barang yang diklaim sebagai milik pelapor. 

“Jika memang ada barang yang diklaim dicuri, mana bukti pembeliannya? Jangan sampai orang bisa seenaknya menuduh tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Novita juga menambahkan bahwa laporan penelantaran anak yang diajukan kliennya masih berjalan di Unit PPA Polres Muba, meskipun hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Ironisnya, lanjut Novita, dua bulan setelah laporan penelantaran dibuat, sang mantan suami justru menggelar pernikahan mewah di hotel.

BACA JUGA:Teknologi Fast Charging di Motor Listrik Polytron: Solusi Cerdas untuk Mobilitas Modern

BACA JUGA:Jejak Recok: Hidangan Pempek Berkuah Khas Palembang

“Alih-alih bertanggung jawab atas anak-anaknya, yang ada justru sibuk dengan pesta pernikahan. Sekarang malah melaporkan ibu dari anak-anaknya dengan tuduhan pencurian,” katanya.

Dampak dari konflik hukum ini juga dirasakan langsung oleh anak pertama DV. Sang anak dikabarkan mengalami gangguan emosional hingga harus mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami sangat khawatir terhadap kondisi mental anak korban. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, Menteri PPA, LPSK, dan lembaga terkait lainnya untuk menjamin keselamatan dan hak anak,” tutup Novita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id