Janji Bisa Urus Bebas, Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

TS (44), warga Jaya 4, Kecamatan SU II Palembang, melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan penipuan --Foto : Suryadi - PALTV
Sementara itu, kuasa hukum TS, Ivan Saputra SH MH, membenarkan pihaknya telah mendampingi kliennya dalam laporan dugaan penipuan oleh oknum polisi aktif.
“Laporan sudah dibuat sejak 18 Maret 2025 dan kini sudah berjalan hampir empat bulan. Klien kami sudah diperiksa, termasuk dua orang saksi juga telah dihadirkan. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini,” kata Ivan.
Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan surat permohonan atensi dan pengawasan penanganan perkara kepada Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, hingga ke jajaran Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Upayakan Ambil Alih Pengelolaan TWA Punti Kayu
BACA JUGA:14 Rumah Ludes Terbakar di 1 Ulu, Warga Harapkan Bantuan Pemerintah
TS melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang.--Foto : Suryadi - PALTV
Senada, kuasa hukum lainnya, Rusmeli SH, menambahkan bahwa oknum polisi tersebut menyanggupi untuk mengurus pembebasan suami kliennya, namun kenyataannya tidak ditepati.
“Setelah uang ditransfer, suami klien kami tetap ditahan di Polsek. Bahkan akhirnya klien kami sendiri yang mengurus hingga suaminya bisa direhabilitasi dan dikeluarkan,” tegas Rusmeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id