Korupsi Dana Desa, Saharudin Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Saharudin,Selaku Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Desa, memasuki babak baru. --Foto : Heru - PALTV
pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.--Foto : Heru - PALTV
" Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun, " Jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id