ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, Ini Aturannya.

ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, Ini Aturannya.

Kegiatan Apel rutin di kantor Kecamatan Sukarami, --Foto : Sandy Pratama - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Ciptakan kedisiplinan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, diwajibkan untuk menggunakan pakaian dinas lengkap.

Landasan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 23 tahun 2025.

Ditemui usai memimpin apel, di kantor Kecamatan Sukarami, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Aprizal Hasyim menegaskan, jika seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas kuning khaki secara lengkap, baik dari penggunaan peci, tanda jabatan, lencana Korpri, papan nama, logo Kementerian Dalam Negeri, logo Pemerintah kota Palembang, dan tanda pengenal.


Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Aprizal Hasyim --Foto : Sandy Pratama - PALTV 

“kami memperhatikan pelaksanaan Perwali tentang penggunaan pakaian dinas, dan seluruh ASN sudah menerapkan itu semua. Jadi sekarang ini ditekankan menggunakan tanda pangkat dan atribut lainnya.” Tegas Sekda Palembang.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Robohkan Jembatan, Empat Dump Truk Terjebak

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Lahat-Muara Enim Patah, 4 Truk Batubara Terjebak


Untuk apel di setiap Kecamatan kota Palembang ini sudah 80 persen ASN disiplin. --Foto : Sandy Pratama - PALTV

Dari apel yang dilakukan selepas libur panjang tahun baru Hijriah, kepatuhan seluruh ASN sudah di angka 80 persen, baik untuk kehadiran maupun penggunaan pakaian dinas lengkap.

“untuk apel di setiap Kecamatan kota Palembang ini sudah 80 persen ASN disiplin. Tapi saya sampaikan, kedisiplinan ASN bukan hanya datang kerja dan ikut apel, tetapi juga secara menyeluruh mulai dari berbicara, menghadapi masyarakat dan cara berpakaian.” Lanjutnya.


seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, diwajibkan untuk menggunakan pakaian dinas lengkap.--Foto : Sandy Pratama - PALTV

Penerapan Perwali nomor 23 tahun 2025 tentang pakaian dinas ini, menurut Sekda Palembang merupakan kewajiban, karena mencerminkan identitas ASN kota Palembang, dan pembeda ASN kota Palembang dengan ASN daerah lain. Jika ada ASN yang tidak mengikuti Perwali akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“jadi dengan Perwali ini, ASN menggunakan pakaian dinas lengkap, juga untuk membedakan ASN kita dengan daerah lain, sehingga kita bisa mengevaluasi para ASN.” Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id