Bupati OKU dan Sekda Hadiri Sidang Kasus Dugaan Suap Pokir di PN Palembang, Ungkap Alur Anggaran

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024-2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).--
"Seluruh kegiatan dihimpun melalui masing-masing OPD, lalu dirangkum dalam Rencana APBD (RAPBD). Tidak ada anggaran yang dibahas melalui Pokir,” tegas Darmawan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Teddy Meilwansyah memberikan kesaksian terkait awal masa jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Bupati OKU pada tahun 2024. Ia mengungkap baru mengetahui keberadaan dana Fee Pokir setelah terjadi aksi massa oleh para kontraktor.
"Saat itu banyak kontraktor yang datang, melakukan aksi, menuntut pembayaran atas proyek yang telah selesai namun belum dibayar," ujar Teddy.
Menanggapi hal tersebut, ia mengaku segera memerintahkan pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan anggaran.
BACA JUGA:Usai Libur Panjang 1 Muharam, Warga Padati Mal Pelayanan Publik Palembang.
BACA JUGA:Warga Jalan KS Tubun Keluhkan Kerusakan Jalan Akibat Proyek IPAL
“Saya perintahkan agar segera dibayarkan, karena pekerjaan sudah selesai. Tapi saya tidak tahu jika ternyata ada kesepakatan fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia,” ungkap Teddy.
Tiga saksi lainnya yang diperiksa secara online, yakni Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati yang merupakan anggota DPRD OKU sekaligus berstatus tersangka dalam perkara yang sama menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id