Korban Penganiayaan Ungkap Tak Tahu Alasan Dipukul, Minta Terdakwa Dihukum Berat

Muhammad Sultan Dama Phalosa, korban penganiayaan, ungkap tak tahu alasan kenapa dia dipukul. Sultan minta terdakwa Rici Rizki dihukum berat, Kamis (19/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Menurut kesaksian, terdakwa sempat pergi lalu kembali dan meminta salah satu dari mereka ikut dengannya.
Terdakwa Rici Rizki kemudian menunjuk Muhammad Sultan Dama Phalosa dan mengajaknya ke lokasi lain.
“Saat itu dia bilang ‘salah satu dari kalian ikut aku’, sambil tunjuk saya. Karena diajak, saya ikut. Tapi saya menolak saat diminta memanggil Ridho karena saya tidak ingin ada pertengkaran lagi,” terang Sultan.
BACA JUGA:Muara Enim Siap Antisipasi Dini Karhutla
BACA JUGA:3.737 Caba Prajurit Karier Pria Ikut Sidang Pemilihan Tingkat Panda Kodam II/Sriwijaya
Terdakwa Rici Rizki mengikuti persidangan secara daring, Kamis (19/6/2025).--Humas PN Palembang
Penolakan itu memicu kemarahan terdakwa. Tiba-tiba, Sultan dipukul berkali-kali di bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah.
Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai teman terdakwa.
Akibat luka tersebut, Sultan langsung dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit terdekat.
Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang mencatat adanya luka robek di kepala bagian belakang sisi kiri sepanjang 2 cm, akibat benda tumpul.
BACA JUGA:Lakalantas di Jembatan Musi VI, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Bawa Sabu 2 Kilogram, Warga Ogan Ilir Ditangkap sebagai Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, Rici Rizki dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Usai persidangan, Sultan mengungkapkan harapannya agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sultan mengaku masih merasakan sakit di bagian kepala dan mati rasa di area luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv