Bawa Sabu 2 Kilogram, Warga Ogan Ilir Ditangkap sebagai Jaringan Internasional

Warga Ogan Ilir ditangkap sebagai jaringan internasional peredaran narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Kamis (19/6/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Langkah berikutnya melakukan penangkapan dengan mencegat tersangka RH ketika berhenti di tepi jalan.
Dalam penggeledahan di lokasi, Anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menemukan dua bungkus plastik bergambar durian yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 2.081 gram.
Kemudian didapati pula satu plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit ponsel pintar, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:HP Ramah Lansia dan Pemula, Ini HP 1 Jutaan dengan Layar dan Font Besar
BACA JUGA:Bukan Sekadar Memori! Storage 128GB di Tecno Pova 7 Ultra Bikin Kamu Lupa Upgrade
Kini, tersangka RH bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini sedang mengembangkan kasus penangkapan tersangka RH untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Penangkapan jaringan internasional ini merupakan wujud Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasalnya, sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram yang jika beredar di Ogan Ilir dan dikonsumsi dapat membahayakan setidaknya 20.000 jiwa.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Electricfying Agriculture
BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Semen Baturaja: Kita Tanam Pohon dan Tukar Sampah Plastik Jadi Kopi
“Tersangka RH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv