Jaksa Tuntut Staf Pribadi Kadisnakertrans Sumsel 4 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Tuntut  Staf Pribadi Kadisnakertrans Sumsel 4 Tahun Pidana Penjara

Alex Rahman, staf pribadi Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Alex Rahman, staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU M. Syaran Jafizhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 18 Juni 2025. Alex Rahman didakwa terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU M. Syaran Jafizhan di persidangan.

BACA JUGA:Sumsel Targetkan Cetak 48.000 Hektar Lahan Sawah Baru di 2025

BACA JUGA:Ketua PGRI Muara Enim Siap Maksimalkan Pendapatan Guru


Tuntutan ini dibacakan oleh JPU M. Syaran Jafizhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 18 Juni 2025. --Foto : Heru - PALTV

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan.

Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta catatan hukum yang bersih menjadi pertimbangan yang meringankan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.


JPU M. Syaran Jafizhan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 18 Juni 2025. --Foto : Heru - PALTV

Di sisi lain, terdakwa utama Deliar Marzoeki belum dapat mengikuti persidangan karena mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit hernia. Pembacaan tuntutan terhadap dirinya pun dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

BACA JUGA:Wawako Palembang Buka Gebyar Kolaborasi DPPKB, PMI, dan RSUD Palembang Bari

BACA JUGA:Nekat! Pelaku Gondol Motor Warga Tanjung Burung Belanja di Warung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id