Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Shabu dan 2.472 Butir Ekstasi

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,88 kilogram dan 2.472 butir pil ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) pagi. --Foto : Suryadi - PALTV
Dalam konferensi pers, AKBP Andes Purwanti menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur wajib setelah pengungkapan kasus dan sebagai bagian dari proses kelengkapan berkas untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Selain sebagai bentuk transparansi, pemusnahan ini juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum. Total barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 4.000 gram shabu-shabu dan lebih dari 2.000 butir ekstasi. Tiga tersangka telah diamankan, dua dari hasil pengungkapan Satlantas dan satu dari unit Satres Narkoba,” jelas AKBP Andes.
Lebih lanjut, AKBP Andes menyebut bahwa dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polrestabes Palembang telah menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id