Memilukan!! Guru Ngaji Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan Seksual di PALI

Peristiwa memilukan menggemparkan warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI--Foto : Idham - PALTV
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk hasil visum korban, masih kita tunggu dari pihak medis,” jelas IPDA Ahmad Wadi Harpa dalam keterangannya kepada media.
Korban yang mengalami trauma berat sudah dipulangkan ke rumahnya untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kondisi psikologis korban bisa kembali pulih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan pihak berwenang, terutama karena menyangkut keselamatan perempuan dan maraknya tindak kekerasan seksual yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling menjaga, terutama di lingkungan pedesaan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id