Sidang Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin, Peran Eks Ketua DPRD Terungkap

Sidang Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin, Peran Eks Ketua DPRD Terungkap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2023 di Kabupaten Banyuasin.--Foto : Heru - PALTV

"Kalau memang tidak bermasalah, kenapa pekerjaan ini jadi perkara? Ini semua terjadi saat saudara menjabat," tukas hakim Fauzi Isra.

Nama RA Anita Noeringhati yang disebut dalam kesaksian langsung menarik perhatian hakim. Ia mempertanyakan apakah yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi. 

BACA JUGA:Jelang Salat Id, Masjid Agung Fokus Tertibkan Jemaah dari Pintu Masuk

BACA JUGA:KAI Divre III Optimalkan Persinyalan Elektrik


Jaksa menuding adanya praktik korupsi berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 600 juta.--Foto : Heru - PALTV

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa nama Anita tidak tercantum dalam berkas saksi.

Kuasa hukum terdakwa Apriansyah juga mengajukan permohonan agar Anita Noeringhati dihadirkan guna memberikan kesaksian secara langsung. Permintaan itu pun dijanjikan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Meskipun tidak ada dalam berkas, kita akan panggil jika diperlukan untuk mendalami fakta persidangan,” tegas hakim.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa proyek senilai total Rp 3 miliar tersebut tidak dikerjakan sesuai perjanjian kontrak. Jaksa menuding adanya praktik korupsi berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id