Polres OKU Ungkap Pencurian Sawit, Perangi Premanisme

Polres OKU Ungkap Pencurian Sawit, Perangi Premanisme

Polres OKU Ungkap Pencurian Sawit, Perangi Premanisme--Foto : Yunin Yuniki - PALTV

Kedua tersangka tersebut juga merupakan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu, 17 April 2022. 

"Tersangka Andri sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 3 bulan, sedangkan tersangka Sahromi yang sebelumnya merupakan DPO kini masih proses penyidikan," tambah Endro. 

Selanjutnya AKBP Endro Aribowo menekankan bahwa semua ini merupakan bukti keseriusan Polres OKU dalam memerangi kasus premanisme.

"Dengan diamankannya ke4 tersangka ini yang ditakuti masyarakat Desa Merbau menjadi bukti bahwa Polres OKU sangat serius dalam menangani dan memerangi kasus premanisme. Kami menghimbau untuk masyarakat tidak usah takut dan segan untuk melapor ke polres Oku atau Polsek-polsek di OKU jika terjadi kasus premanisme," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id