Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Muba Tangkap Lima Pengedar

Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Muba Tangkap Lima Pengedar

Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Abdul Rahman, SH selaku Kanit Opsnal Satres Narkoba. Meski sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti, --Foto : Ruzi - PALTV

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Budi Mulya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id