Sembunyikan Sabu dalam Bantal, Pria di Ulak Teberau Diciduk Polisi

Sembunyikan Sabu dalam Bantal, Pria di Ulak Teberau Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan. --Foto: dok. Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan. 

Seorang pria berinisial MA (37) ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, setelah diketahui menyembunyikan sabu siap edar di dalam bantal sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan aparat selama beberapa hari. 

Petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang diselipkan secara rapi di dalam bantal.

“Kita lakukan penggeledahan di dalam pondok, dan setelah dicek di area bantal, anggota menemukan sabu di dalamnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.

BACA JUGA:Purwakarta Tumbuh Jadi Sentra Produksi Mobil Listrik Indonesia

BACA JUGA:Toyota Agya Stylix 2025: Evolusi City Car yang Lebih Stylish dan Modern

Iptu Budi menjelaskan, pelaku sengaja menyamarkan barang haram tersebut agar tidak mudah ditemukan saat penggerebekan. Strategi itu, menurut pelaku, dipilih karena dianggap tempat paling aman untuk menyembunyikan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, termasuk alat timbang digital, plastik klip bening, alat isap, serta uang tunai hasil transaksi. Selain itu, satu unit handphone dan bantal tempat sabu disembunyikan juga diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia berniat untuk mengedarkannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Tinjau dan Bangga Prestasi Pelajar SMA Negeri 2 PALI

“Pelaku sudah mengakui dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Budi.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: