Gelapkan Uang KopKar Minanga Ogan, Andi Habiskan Untuk Kunjungi Hiburan Malam

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra melakukan konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang koperasi karyawan PT Minanga Ogan.--Foto : Yunin Yuniki - PALTV
"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 dan atau 374 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup AKBP Endro.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media Andi mengaku sudah setahun ini dipercayai untuk melakukan pencarian uang Kopkar Minanga Ogan. "Untuk melakukan pencarian memang biasa menggunakan cek kosong pak. Disana ada 4 spesimen tandatangan, namun 1 sudah berhenti jadi tinggal 3. Tapi untuk pencairan cukup 2 tandatangan saja sudah bisa di cairkan," jelas Andi.
Tersangka Andi juga bercerita bahwa di saat pelarian nya dia sempat berpindah-pindah hotel dan mengunjungi sejumlah tempat hiburan dengan tujuan untuk menenangkan diri. "Saya mengakui semua perbuatannya saya pak, dan siap mempertanggungjawabkan semuanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id