Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Oktober 2025
 
                                    Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan 31 Ribu Jiwa-Ekky-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat 31 Oktober 2025, aparat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2025, yang terdiri dari lebih dari satu setengah kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi, hasil dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang telah diamankan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium.
Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan setara dengan penyelamatan lebih dari 31 ribu jiwa anak bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Revitalisasi BKB Dimulai, Sejumlah Titik Diratakan
BACA JUGA:Retret LPS untuk Pelajar Sumsel Akan Kembali Digelar

Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek-Mulyadi-PALTV
“Setiap gram narkotika yang berhasil disita berarti satu langkah menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel memastikan keaslian seluruh barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA:PLN Siap Dukung Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat: Pasokan Listrik Andal, Ekonomi Sumsel Melesat

Jumat 31 Oktober 2025, aparat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2025, yang terdiri dari lebih dari satu setengah kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.-Mulyadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                