Pukuli Tetangga, Terdakwa Rama Kasih Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pukuli Tetangga,  Terdakwa Rama Kasih Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pukuli Tetangga, Terdakwa Rama Kasih Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Rama Kasih bin Swandi dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Desember 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa 22 april 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa  juga dinilai telah menimbulkan rasa sakit  terhadap korban Hasanawi.


sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa 22 april 2025.--Foto : Heru - PALTV

"Mevonis terdakwa rama kasih  dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan , dikurangi selama tedakwa berada  dalam masa tahanan," Tegas Majelis Hakim Ketua Patti Arimbi  Saat membacakan putusan ( 22/04/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa penuntut Umum , Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Saat itu tengah berlangsung acara pengajian ibu-ibu di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Umat Katolik Dunia Berduka

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Larang Penggunaan Setrum dan Bom Ikan


Rama Kasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.--Foto : Heru - PALTV

Insiden bermula saat terdakwa yang duduk di samping rumah korban mengucapkan kalimat tidak pantas di hadapan warga, yang kemudian ditegur oleh korban. Tak terima ditegur, terdakwa langsung berdiri dan memukul korban pada bagian wajah hingga pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera melerai kejadian tersebut. Korban kemudian dibawa oleh saksi Lia Oktarina ke Rumah Sakit A.K. Gani untuk mendapatkan perawatan medis. Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Atas perbuatannya, Rama Kasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut umum yang juga menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id