Sopir Gelapkan Kardus dan Mengancam, Korban Laporkan ke Polrestabes Palembang

Sopir Gelapkan Kardus dan Mengancam, Korban Laporkan ke Polrestabes Palembang

Sopir Gelapkan Kardus dan Mengancam, Korban Laporkan ke Polrestabes Palembang--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Merasa dirugikan akibat penggelapan barang oleh seorang sopir, M Ridho Hardimansyah (28), warga Jalan AMD Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Selasa (22/4/2025) siang.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ridho menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, ia menyuruh seorang sopir berinisial PA untuk mengambil 120 lembar kardus dari Kota Lahat.

Namun, saat PA tiba di rumahnya, jumlah kardus yang dibawa tidak sesuai. “Terlapor ini sopir saya. Saya minta dia ambil 120 lembar kardus di Lahat. Tapi waktu sampai rumah, jumlahnya malah berkurang,” ujar Ridho.

Setelah ditanya, PA mengakui bahwa sebagian kardus tersebut telah dijual. “Ia mengakuinya sendiri, kardus itu katanya sudah dijual,” tambahnya.


M Ridho Hardimansyah (28), warga Jalan AMD Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Selasa (22/4/2025) siang.--Foto : Suryadi - PALTV

BACA JUGA:Bupati Muba Audiensi dengan Wamenkes: Dorong RSUD Sekayu Jadi Rujukan Layanan Kanker di Sumsel

BACA JUGA:Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Umat Katolik Dunia Berduka

Merasa dirugikan, Ridho menuntut ganti rugi, namun PA justru menolak bertanggung jawab. “Saya sudah minta ganti, tapi dia tidak mau. Malah dia mengancam saya dengan berkata, ‘awas kalau tidak, anak dan istrimu ya,’” ungkapnya.


M Ridho Hardimansyah (28), warga Jalan AMD Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.--Foto : Suryadi - PALTV

Tak terima dengan ancaman tersebut, Ridho akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang dan berharap agar pelaku segera ditangkap. “Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, KA SPK Ipda Yudi membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id