Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix

Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix

Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix--Foto : Ruzi - PALTV

Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini turut melaporkan berbagai gangguan kamtibmas yang dipicu oleh musik remix, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, AKP Nazaruddin menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya kebijakan lokal semata, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Hiburan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah secara jelas mengatur batasan dan larangan terhadap bentuk-bentuk hiburan yang dapat memicu keresahan sosial, termasuk musik dengan unsur provokatif yang mengarah pada tindakan anarkis atau kriminalitas.

“Larangan memainkan musik remix ini juga telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017. Kami mengingatkan, agar seluruh pengusaha OT dapat memahami aturan tersebut dan tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix,” tegas Nazaruddin.

Ia menekankan, tanggung jawab bukan hanya ada di tangan aparat kepolisian, tetapi juga seluruh pihak, termasuk pelaku usaha hiburan. Ia berharap para pengusaha organ tunggal dapat lebih bijak dan selektif dalam memilih jenis musik yang ditampilkan dalam setiap kegiatan.

BACA JUGA:BRI Proaktif, Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

BACA JUGA:Sumsel Siap Bentuk 3.200 Koperasi Desa Merah Putih

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Polres Muba, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini termasuk penertiban langsung di lokasi kegiatan, pembubaran acara, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaannya.

“Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas. Semua ini demi menjaga situasi kondusif".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id