Sumsel Siap Bentuk 3.200 Koperasi Desa Merah Putih

Suasana pedagang Baju di Pasar 16 Palembang--Foto : Sandy Pratama - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengambil langkah strategis dengan mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah ekonomi produktif yang wajib mendirikan minimal tujuh unit usaha di dalamnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Amiruddin, M.Si, menjelaskan program ini merupakan upaya besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan.
“Jadi ini Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, dan ini akan dibentuk seluruh Indonesia sebanyak 80 ribu koperasi,” ujar Amiruddin.
BACA JUGA:Viral Paket MBG Telat di SDN 1 Serigeni, Ini Penjelasan Pemilik Katering!
BACA JUGA:CFMoto 250 CLC, Cruiser 250 Mesin Mirip KTM Duke
Ia melanjutkan program tersebut adalah tindak lanjut dari Inpres 9/2025 yang secara khusus menginstruksikan pembentukan koperasi di seluruh pelosok Tanah Air.
Untuk wilayah Sumatera Selatan sendiri, menurutnya, akan dibentuk sekitar 3.200 koperasi, meskipun jumlah pastinya masih menunggu keputusan resmi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Amiruddin, M.Si-Luthfi-PALTV
“Lebih kurang sebanyak desa dan kelurahan yang ada di Sumsel akan dibentuk koperasi,” ucapnya, menekankan bahwa satu desa atau kelurahan akan memiliki satu Koperasi Merah Putih. "Meski selama ini mungkin ada dua koperasi dalam satu desa, untuk koperasi ini hanya satu."
Amiruddin mengungkapkan pemerintah menetapkan tiga skema dalam pembentukan koperasi tersebut.
Skema pertama adalah pembentukan koperasi baru, skema kedua adalah pengembangan koperasi yang telah ada, dan skema ketiga adalah revitalisasi koperasi yang selama ini tidak aktif.
“Ada tiga skema. Pertama pembentukan koperasi baru, kedua pengembangan usaha koperasi yang sudah ada, dan yang ketiga revitalisasi koperasi yang tidak aktif agar bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.
Data terkini menyebutkan, di Sumatera Selatan terdapat 6.844 koperasi, namun hanya 4.411 yang masih aktif. Sisanya, sebanyak 2.453 koperasi, dinyatakan tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: