Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat

Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat

Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat--Foto : Mardiansyah - PALTV

Kades Gumeg Dalam Apriadi, menceritakan bahwa pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur tidak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, kata dia, sudah dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan.

Mirisnya, pemasalahan yang dialami warga yang terdampak limbah akitivitas pertambangan dan disposal tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh perusahaan. Sementara mata pencarian warganya untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun.

Mendengar penjelaskan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd dengan tegas memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur.

BACA JUGA:83 Kendaraan Ditilang Satlantas Polrestabes Palembang Karena Melanggar Aturan

BACA JUGA:Diduga Akibat Kecelakaan Kerja, 2 Pegawai Kapal Tewas

"Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada didepan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan kades tadi artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhui kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur," tegas Politisi Gerindra.

Suasana rapat memanas, disaat anggota Komisi I Yones Toner ST SH MH, mempertanyakan izin amdal jalan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) dan PT TBBE tidak bisa dibuktikan oleh perwakilan pihak perusahaan.

"Pimpimpinan kita sepakat stop dan tutup. Ada tidak izin amdal jalan perusahaan, kalau tidak ada tutup PT RMK dan sudah saya pastikan tidak ada izin amdal jalan dan stop semuanya. Dan perlu diketahui PT RMK ini hebat n tukang ngadu (Lapor becking, red). Artinya perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin," tegas Yones Tober dengan nada tinggi.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Resmikan Program Perkebunan dan Salurkan Bibit ke Tiga Desa

BACA JUGA:Teddy-Marjito Resmikan Masjid Al Aziz, Ajak ASN Ramaikan dan Makmurkan

Lanjutnya, sudah tidak mengantongi izin perusahaan semena-mena, tower sutet digarap, pembiaran kebun warga yang terdampak limbah. "Sudah jelas dari pihak PT RMK tidak mempunyai izin amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin amdal jalan. Kalau tidak ada izin apa yang dilakukan perusahaan ilegal,"tegas Yones.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id