Penyelundupan 100 Ton Batubara Ilegal Gagal, Polres Muara Enim Konsisten!

Penyelundupan 100 Ton Batubara Ilegal Gagal, Polres Muara Enim Konsisten!

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menunjukkan barang bukti berupa batubara yang diamankan dari dari dalam truk angkutan tambang batubara Ilegal, Senin (20/6/2023).-Yansyah-PALTV

Setelah dilakukan pemeriksaan pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari tiga stockpile yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara tersebut untuk kota Lampung, Purwakarta dan wilayah Bandung.

Polres Muara Enim akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal yang ada di wilayah Bumi Serasan Sekundang, selama tindakan ini belum ada regulasi resmi yang diatur oleh pemerintah.

Dari hasil penangkapan ini diketahui bahwa sopir truk yang melakukan pengiriman batubara ilegal merupakan orang pertama yang akan diamankan sebagai pelaku tindakan ilegal di wilayah Muara Enim.

BACA JUGA:Terapkan 10 Tips Ini Agar Kondisi Keuangan Tetap Terjaga, Nomor 10 Penting Banget

BACA JUGA:Mengelola Keuangan Pribadi dengan Bijak, Lakukan 5 Langkah Penting Ini!

Diimbau kepada sopir yang berminat untuk menjadi pengirim batubara ilegal jangan mudah terpengaruh akan upah dan penghasilan yang besar dari aktivitas tambang Ilegal, karena itu merupakan tidakan salah.

Sudah bertahun-tahun tambang batubara Ilegal ini menjadi isu sosial yang tidak jarang merugikan masyarakat sekitar juga.

Polres Muara Enim juga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan bekerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas tambang, lebih baik menunggu regulasi yang jelas dulu dari pemerintah, agar tidak terjadi kesalahan yang menyalahi aturan berlaku.

BACA JUGA:Jangan Asal Nabung, Berikut Panduan Dasar untuk Mengatur Keuangan Pribadi Anda

BACA JUGA:Alami Hal Ganjil atau Merasakan Energi Negatif dan Ingin Tangkal Gangguan Sihir dan Jin, Tanam Pohon Ini Aja! 


Untuk mengelabui petugas Kepolisian, penambang batubara ilegal menggunakan truk bak tertutup untuk mengangkut batubara, Senin (20/6/2023).-Yansyah-PALTV

Barang bukti yang sekarang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi tipe FN 527 ML (6X4) M/T Truk Tronton Tahun 2012 warna oranye, satu unit mobil MITSUBISHI tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020 Warna Bright Orange Nopol E 9288 GU, dan total kurang lebih 100 ton Batu Bara.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun dan denda sebesar 10 miliar Rupiah," tegasnya Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv