453.729 Orang Ditetapkan KPUD Muara Enim Sebagai DPT

453.729 Orang Ditetapkan KPUD Muara Enim Sebagai DPT

KPUD Muara Enim menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan jumlah DPT.-Yansah-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- KPUD Muara Enim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemarin, Rabu (21/6), melalui rapat Pleno di Hotel Griya Sintesa. Penetapan ini sudah melalui tahapan sebelumnya dengan data yang telah dihimpun secara tehnis oleh pihak KPUD Muara Enim. 

Dari hasil Rapat Pleno KPUD Muara Enim melakukan penetapan untuk jumlah DPT ditingkat wilayah Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729 orang.

Hal ini sudah melalui tahapan mulai Coklit , penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPSHP akhir dan didapat jumlah DPT untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Ketua KPUD Muara Enim, Ahyauddin menjekaskan , kalau tahapan ini sudah dimulai dari tujuh bulan sebelumnya yang meliputi semua dan hasilnya didapat untuk jumlah DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Muara Enim sebanyak 453.729 orang.

Angka ini dari jumlah Kelurahan dan Desa di Muara Enim sebanyak 255 dengan banyaknya TPS sejumlah 1786 yang tersebar di kelurahan dan desa. 

BACA JUGA:APPSI Sumsel Siap Berikan Pendampingan Pedagang Kaki Lima di Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:PPDB Palembang Sempat Terkendala Gangguan Server

Ahyauddin juga menerangkan kalau dari DPT 453.729 orang terbagi dari 229.466 orang laki-laki dan 224.263 dari angka ini terbagi lagi ada pemilih pemula sebanyak 10.162 dan juga termasuk pemilih disabilitas berjumlah 2.555, serta jumlah keseluruhan juga tercatat jumlah yang sudah meninggal dunia sebanyak 864 orang. 

"Dari semua data dan ketetapan dari hasil DPT pemilu 2024 mengalami peningkatan, yang semula DPSHP 448.765 sedangkan untuk hasil DPT menjadi 453.729, data yang sudah ditetapkan ini sifatnya tetap" tegas Ahyauddin. 

Untuk tahapan sekanjutnya KPU akan melakukan proses tahapan selnjutnya, yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). DPTB sendiri dimaksudkan untuk para pemilih yang akan berpindah tempat pemilihan yang berada di wilayah tingkat kabupaten Muara Enim, selanjutnya KPU juga akan menyusun Daftar pemilih khusus berupa pemilih yang berumur 17 tahun yang sudah memiliki identitas diri berupa KTP sementara yang belum terdaftar di DPTB. 

Bagi masyarakat yang akan pindah tempat lokasi pemilihan segera melapor ke PPS didaerah masing-masing dan minta surat keterangan kemudian akan didata dan direkap.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber