Waktu Molor PT RMK Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan Warga

Waktu Molor PT RMK Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan Warga

Yones Tober , Anggota Komisi I DPRD Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID  - PT Royaltama Mulya Kemcana (RMK) kembali dipanggil Komisi I DPRD Muara Enim, buntut dari persoalan adanya dugaan limbah PT RMK yang merusak sebagian kebun dan lahan warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang.

Pemanggilan tersebut, kata Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Yones Tober ST SH MH, membahas mengenai persoalan antara warga Gunung Megang, Makmur dan Pajarudin dengan PT RMK, kita memberikan tenggat waktu sejak rapat pertama tanggal 18 Februari 2025.

Dalam kurun satu minggu kemarin, kata Yones, pihaknya menunggu respon PT RMK, artinya Jumat kemarin, kata dia, pihaknya memutuskan untuk memanggil kembali PT RMK mempertanyakan progres awal saat pertama kali dipanggil.

Dalam keterangan PT RMK, pihaknya sudah melakukan progres dengan membangun komunikasi dengan Makmur juga dengan Kades Gunung Megang Dalam terkait permasalahan yang dialami.

BACA JUGA:Dalam Kondisi Sakit Fitrianti Agustinda Diperiksa Penyidik Kejari Palembang Selama Dua Jam

BACA JUGA:Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran, Terminal Karya Jaya Prediksi Peningkatan Bus AKAP Hingga 100 Persen


External Relation Manager PT RMK Raditya Prangbuana.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Dari saudara Makmur, ungkap Yones, sudah ada kesepakatan dalam hal ini berita acara, tadi sudah ditanyakan kapan hal itu akan direalisasikan

"Tadi turut hadir Ketua Komisi I Mualimin, Sekretaris Yupi dan anggota serta pihak RMK meminta waktu hingga hari Rabu akan memberikan informasi untuk proses penyelesaian," kata Yones kepada awak media, Senin 24 Maret 2025.

Diharapkan di bulan Ramadhan ini persoalan tersebut bisa selesai, Yones mengungkapkan bahwa alasan keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama satu bulan.

Perusahaan mengaku bahwa persoalan ini belum terselesaikan karena masih proses negoisasi, Yones menambahkan bahwa pihaknya sebagai anggota dewan selaku fasilitator berharap agar setiap persoalan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan.

BACA JUGA:Percobaan Pencurian di Warung Gagal, Pelaku Diamankan Bhabinkamtibmas

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Indonesia Go Global, Cetak Potensi Transaksi Rp28 Miliar di Amerika Serikat

Disinggung mengenai hauling PT RMK yang diduga belum mengantongi izin, Yones menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, sebagai pembuat aturan, membahas anggaran dan pengawasan terhadap eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id