Truk ODOL dan Mobil Listrik dalam Sorotan di Arus Mudik 2025

Truk ODOL dan Mobil Listrik dalam Sorotan di Arus Mudik 2025

Truk ODOL dan Mobil Listrik dalam Sorotan di Arus Mudik 2025--ilustrasi pribadi

Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalur mudik dan pelabuhan penyeberangan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Rotasi Jabatan, Ratusan Personel Dimutasi

BACA JUGA:Dampak Positif! Begini Cara BRI Menerapkan Prinsip ESG untuk Keberlanjutan

Jika pemudik tidak menemukan fasilitas pengisian daya yang memadai, mereka berisiko mengalami kehabisan daya di tengah perjalanan.

Hal ini tidak hanya menghambat perjalanan mereka, tetapi juga berpotensi memperparah kemacetan, terutama di titik-titik padat seperti pelabuhan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Marcellus mengusulkan agar kapal ferry di masa depan dilengkapi dengan fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.

Dengan adanya SPKLU di kapal ferry, pemudik dapat mengisi daya mobil listrik mereka selama perjalanan, sehingga mereka tidak perlu khawatir kehabisan daya ketika tiba di pelabuhan tujuan.

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Palembang

BACA JUGA:Bos Tambang Ilegal, Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Selain itu, awak kapal juga perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai cara menangani mobil listrik dalam berbagai situasi, termasuk prosedur pemadaman jika terjadi kebakaran pada baterai kendaraan listrik.

Selain permasalahan truk ODOL dan mobil listrik, kapasitas pelabuhan penyeberangan juga menjadi faktor krusial yang perlu diperhatikan menjelang arus mudik 2025.

Lonjakan jumlah pemudik sering kali menyebabkan kemacetan di area pelabuhan, terutama karena volume kendaraan yang berlebihan dan pengelolaan yang kurang efisien.

Untuk mengatasi masalah ini, pelabuhan perlu meningkatkan fasilitasnya agar dapat menampung jumlah penumpang dan kendaraan dengan lebih baik.

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Palembang

BACA JUGA:Bos Tambang Ilegal, Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber