Terjaring Operasi, 3 Mobil Boks Tanpa Izin Kelayakan Jalan Dikandangkan

Terjaring Operasi, 3 Mobil Boks Tanpa Izin Kelayakan Jalan Dikandangkan

Petugas Dishub Kota Palembang sedang memeriksa surat kelengkapan dan izin mobil boks, Rabu (21/6/2023)-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Operasi penertiban izin operasional dan kelayakan uji KIR angkutan barang dan penumpang dilaksanakan petugas gabungan Dishub Kota Palembang, Kepolisian dan TNI.

Operasi penertiban berlangsung di simpang Jalan Kolonel Atmo dan Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada Rabu pagi, 21 Juni 2023.

Dalam operasi tersebut sejumlah mobil boks serta angkutan kota diperiksa dan diamankan petugas.

Kabid Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Wasdaop) Dishub Kota Palembang, Julyanzah mengatakan, dalam operasi rutin ini target penertiban yakni angkutan barang, angkutan penumpang, dan bentor.

BACA JUGA:Pencabutan Izin Usaha Menanti Perusahaan Pemilik Truk Besar yang Melintas Tak Sesuai Perwali

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Ton Penimbunan BBM Subsidi Di Muba, Ini Tangkapan Terbesar Di Sumsel


Sejumlah mobil boks serta angkutan kota di Palembang diperiksa dan diamankan petugas gabungan dalam operasi penertiban, Rabu (21/6/2023).-Sandy Pratama-PALTV

Untuk angkutan barang dan angkutan penumpang diperiksa izin operasional dan izin kelayakan jalan. Sementara bentor memang dilarang karena bukan angkutan berizin.

Dari operasi ini tiga mobil pick up tanpa izin kelayakan jalan ditertibkan dan akan dikandangkan di Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Jika pemilik mobil pick up yang ditertibkan mengurus surat kelayakan jalan serta administrasi yang diperlukan, mobil tersebut bisa dikeluarkan pihak Dishub Kota Palembang.


Julyanzah, Kabid Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Wasdaop) Dishub Kota Palembang, Rabu (21/6/2023).-Sandy Pratama-PALTV

“Dari operasi ini ada tiga mobil angkutan itu, mobil pick up yang tidak dilengkapi dengan kelayakan jalan langsung kita kandangkan ke Dinas Perhubungan Kota Palembang. Karena mobil tersebut tidak memiliki kelengkapan, pemilik harus mengurus ke kantor untuk mengeluarkan mobil miliknya,” pungkas Kabid Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Wasdaop) Dishub Kota Palembang, Julyanzah.

BACA JUGA:Kisah Nyata 'Drama Korea' Gadis Prabumulih Menikah dengan Oppa, Kok Bisa?!

BACA JUGA:4 Bakal Calon Rektor Unsri Siap Bertarung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv