Tersangka Baru Perkara Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB.-Foto/mardiansyah-PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Penyerahan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang merupakan saudara terdakwa Bobi Candra dinyatakan terbukti terlibat dalam aktivitas tambang batubara ilegal bersama kakaknya oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH.MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, SH menjelaskan bahwa tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap
berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT.
BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Gedung SDN 158 Palembang Dibangun Ulang
BACA JUGA:BRI Peduli Banjir Jabodetabek, Aksi Cepat untuk Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
"Jadi penuntut umum akan mepersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim", terang Anjasra.
Dijelaskan Anjasra, kalau barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu atau dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa Bobi Candra, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck.
Namun ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah.
Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB-Foto/mardiansyah-PALTV
"Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, DT terbukti bersalah ikut serta bersama terdakwa Bobi Candra dalam aktivitas tambang batubara ilegal", ujarnya.
Atas aksi tersangka DT disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: