Tersangka Baru Perkara Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Tersangka Baru Perkara Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB.-Foto/mardiansyah-PALTV

ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.


Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB.-Foto/mardiansyah-PALTV

"Guna mengikuti proses hukum selanjutnya, tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Muara Enim", pungkas Anjasra Karya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: