Pejabat Kabupaten OKI Dapat Dicopot Jika Tak Sampaikan Ini

Pejabat Kabupaten OKI Dapat Dicopot Jika Tak Sampaikan Ini

Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati OKI, dengan sanksi paling berat pencopotan jabatan.-Ahmad Romawi-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Pejabat Eselon II yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), dapat diberi sanksi pelepasan jabatan sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal ini dikemukakan Heni Indrayani, Analis SDM Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Pemkab OKI, saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI.

Menurut Heni, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dilakukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI.

Namun LHKPN hanya wajib dilaporkan oleh Pejabat Eselon II, Pejabat Keuangan, Bendahara Keuangan, dan Pengurusan Barang dan Jasa, serta Pejabat lainnya berdasarkan Peraturan Bupati OKI untuk di lingkungan Pemkab OKI.

BACA JUGA:BKPSDM Kota Palembang Ajukan 1.300 Formasi Guru PPPK Tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Muba Akan Naik Kelas


Heni Indrayani, Analis SDM Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP Kabupaten OKI.-Ahmad Romawi-PALTV

Pengisian LHKPN masing-masing pejabat ini langsung terkoneksi ke KPK RI dengan masa pelaporan dari 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya atau tenggang waktu dua bulan dalam pengisian.

LHKPN pejabat dilakukan langsung secara individu masing-masing pejabat di lingkungan Pemkab OKI. Walau tahun ini tidak ada keterlambatan pengisian LHKPN bagi pejabat di lingkungan Pemkab OKI, namun Heni Indrayani menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai admin untuk melihat siapa saja yang belum melakukan pengisian LHKPN.

Artinya, dari item isian LHKPN masing-masing pejabat itu tidak dapat diketahui oleh pihak Analis BKPP atau pihak lainnya, terkecuali hanya KPK RI yang dapat melihat isian laporan LHKPN masing-masing pejabat bersangkutan.

Heni Indrayani lantas mengungkapkan, bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati OKI, dengan sanksi paling berat pencopotan jabatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv