Operasi Keselamatan Musi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Palembang!

Operasi Keselamatan Musi, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Palembang!

Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Bapenda, TNI, dan Sat Pol PP menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi pada Jumat, 14 Februari 2025. -Foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes PALEMBANG, Dinas

Perhubungan, Jasa Raharja, Bapenda, TNI, dan Sat Pol PP menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi pada Jumat, 14 Februari 2025. 

Razia tersebut dilaksanakan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, tepatnya di depan Mapolsek Seberang Ulu I, Kecamatan SU I, Palembang.

Dari pantauan PALTV di lapangan puluhan anggota  satuan lalulintas, Pom TNI , Dishub dan Jasa Raharja  ber jejejer di pinggir jalan menindak pengendara yang tidak taat aturan lalulintas. 

BACA JUGA:Sriwijaya FC Pastikan Keberangkatan ke Boyolali untuk Hadapi Nusantara United FC

BACA JUGA:Nagasari Pisang: Kue Tradisional yang Manis dan Lembut, Ini Resepnya!

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa razia ini merupakan

Bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Musi yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

 "Kami menargetkan beberapa pelanggaran yang sering terjadi di wilayah ini," ungkap AKBP Yenni Diarty (14/02/2025). 

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam razia tersebut antara lain pengendara yang tidak

memakai helm, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.


Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Bapenda, TNI, dan Sat Pol PP menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi pada Jumat, 14 Februari 2025. -Foto/Heru wahyudi-PALTV

Sebanyak 30 kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat. 

"Kami harap tindakan ini bisa memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas," ujar AKBP Yenni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: