Benarkah Ada Permintaan Rp500 Juta? Ini Respons PN Palembang atas Ucapan Lina Mukerje
![Benarkah Ada Permintaan Rp500 Juta? Ini Respons PN Palembang atas Ucapan Lina Mukerje](https://paltv.disway.id/upload/bee602592b5e6b3a275598cc9d83037d.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Palembang-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Lina Lutfiawati, atau yang lebih dikenal sebagai Lina Mukerje,
terkait dugaan pemerasan yang dialaminya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mendapat tanggapan tegas dari pihak Pengadilan setempat.
Dalam sebuah podcast yang beredar, Lina mengungkapkan bahwa dirinya dipinta oleh seorang wanita
yang diduga memiliki pengaruh di pengadilan, dengan tawaran bantuan untuk meringankan hukumannya, dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA:Hindari Calo! KAI Palembang Sarankan Beli Tiket Lebaran di Aplikasi Resmi
BACA JUGA:Mazda CX-80: SUV Mewah 7 Penumpang yang Bisa Kalahkan Audi Q7 dan Volvo XC90?
Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, meminta Lina untuk segera membuktikan klaim yang disampaikannya.
Zaenal juga mengimbau Lina untuk menyebutkan siapa oknum yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut, dan memberikan bukti yang cukup agar tuduhan tersebut bisa diproses lebih lanjut.
“Kami meminta Lina untuk memberikan bukti yang jelas dan menyebutkan siapa oknum yang dimaksud.Jika memang merasa dirugikan, silakan laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Zaenal dengan tegas.
Lina Mukerje--Foto: heru dan ss an podcast lina diyoutube
Ia juga menambahkan bahwa Lina bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial melalui aplikasi Siwas jika memiliki bukti yang sah.
Zaenal menegaskan bahwa PN Palembang berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan peradilan yang transparan, adil, dan bebas dari korupsi.
Ia juga menekankan bahwa pihak pengadilan sangat menghargai kritik dan masukan yang konstruktif terkait pelayanan peradilan.
Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief-foto/Heru wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: