Mantan Kepala BPN Palembang Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Sertifikat Tanah PTSL 2019

Mantan Kepala BPN Palembang Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Sertifikat Tanah PTSL 2019

Bupati Muara Enim terpilih, Edison, yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, hadir dalam sidang pengembangan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal Program PTSL 2019 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.-foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bupati Muara Enim terpilih, Edison, yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, hadir dalam sidang pengembangan kasus korupsi

penerbitan sertifikat tanah ilegal Program PTSL 2019 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Edison diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Kartila, Asnaifah, dan Rehan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Masriati, Edison menjelaskan secara rinci mengenai prosedur penerbitan sertifikat PTSL dan alur

pencairan anggaran yang terjadi pada saat itu. Menurutnya, tugasnya hanya sebatas menandatangani

Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat PTSL, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya diserahkan kepada panitia yang terlibat dalam program tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Implementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Marak Aksi Curanmor! Berikut Himbauan Kombes Pol Harryo Sugihhartono Untuk Wong Palembang

Saat jaksa menanyakan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedural dalam penerbitan sertifikat PTSL 2019.

Edison juga memberikan penjelasan terkait pembelian tanah oleh beberapa pegawai BPN Kota Palembang dalam proses penerbitan sertifikat PTSL 2019.

Ia menegaskan bahwa membeli tanah dalam kegiatan PTSL tidak dilarang, dan program pemerintah ini memungkinkan siapa saja, termasuk masyarakat maupun kepala daerah, untuk membeli tanah yang

terlibat. "Program PTSL ini tidak seperti program  yang memiliki pembatasan tertentu," tambah Edison.


Bupati Muara Enim terpilih, Edison, yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, hadir dalam sidang pengembangan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal Program PTSL 2019 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.-foto/Heru wahyudi-PALTV

Setelah memberikan keterangan di Sidang, Edison menegaskan kembali bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya.

"Secara teknis, program PTSL bukanlah wewenang saya sebagai Kepala BPN. Semua persiapan dilakukan oleh staf melalui panitia. Saya hanya menandatangani sertifikat penerbitan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: