3,180 Gram Sabu Dimusnahkan! Terungkap Jaringan Gelap Aceh-Medan
Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu yang disita dari dua tersangka, SMB (32) dan SY (25), yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba Aceh - Medan.-Foto/Suryadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: