5 Raperda dan Raperkada OKI Dibahas! Kanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, memimpin rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Aula Musi Kemen--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, memimpin rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala
daerah (Raperkada) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Senin (24/1).
Rapat ini membahas lima Raperda dan Raperkada strategis, meliputi:
1. Raperbub tentang Perubahan Perbub No. 27 Tahun 2022terkait Tata Cara Penghitungan dan Penganggaran Bantuan Keuangan untuk Parpol.
2. Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB.
BACA JUGA:Rahasia Merah Merona, Siapa Sangka Asal-Usul Kue Red Velvet Sebagus Ini?
BACA JUGA:HP Tiba-tiba Masuk Mode Aman, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Cara Mengatasinya
3. Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RS di OKI.
4. Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten OKI.
5. Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Cahya Lempuing.
Pentingnya Proses Harmonisasi
Kakanwil Agato menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan Kabupaten OKI.
Tim perancang dari Kanwil telah menyiapkan tanggapan atas rancangan yang akan dibahas bersama pihak Kabupaten.
“Harmonisasi ini penting untuk mencegah deharmonisasi, menguatkan koordinasi, dan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan,” ujar Agato.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: